GELAR PUBLIC HEARING, BSIP NTB SOSIALISASIKAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK
#SobatTani, Standar pelayanan publik saat ini telah berkembang dan lebih berorientasi pada kepuasan pelayanan dengan mengakomodir kebutuhan dan harapan pengguna layanan. Implementasi Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik perlu dilaksanakan agar masyarakat mendapatkan manfaat. BSIP NTB menggelar kegiatan Public Hearing Standar Pelayanan Publik dan Penandatanganan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan tugas dan fungsi BSIP yang bertempat di Aula Mandalika BSIP NTB, Kamis (28/12/2023).
Kegiatan tersebut digelar secara daring dan luring dengan diikuti oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTB, BSIP Selindo, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Prov. NTB, Dekan Fakultas Teknologi Pangan Univ. Mataram, Kepala Dinas Pertanian Lombok Tengah, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas II B Lombok Tengah, Lembaga Pemasyarakatan Mataram, Dinas Pertanian Prov. NTB, Dinas Perdagangan Prov. NTB, Dinas Perindustrian Prov. NTB, BPOM, Fakultas Pertanian, Peternakan dan MIPA Unram, UNW, Universitas Muhammadiyah Mataram, BPSB Prov. NTB, BPTP Prov. NTB, Balai Karantina Kelas I A Mataram, Dinas Pertanian se-Pulau Lombok, TVRI, RRI, BMKG, UD Rempah Organik, CV Tri Utami Jaya, Swasta, Sekolah dan koperasi petani program ICARE binaan BSIP NTB.
Kegiatan dibuka oleh Kepala BSIP Penerapan, yang diwakili oleh Koordinator KSPHP BSIP Penerapan, (Rima Purnamayani, SP, M.Si). Dalam sambutannya, disampaikan bahwa Keterbukaan informasi pelayanan publik ini merupakan amanah UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Partisipasi mitra BSIP NTB memikili arti yang sangat besar untuk peningkatan pelayanan publik baik di BSIP Pusat (Kementan) maupun di UPT. Kegiatan public hearing ini dilaksanakan untuk mendapatkan umpan balik dalam perbaikan pelayanan publik BSIP NTB kedepan.
“Terdapat 3 ruang lingkup pelayanan publik layanan pengujian yaitu Layanan Pengujian Laboratorium Terakreditasi ISO/IEC 17025; Layanan Pendampingan Penerapan dan Diseminasi Standar Instrumen Pertanian; dan Layanan Produk Instrumen Hasil Standardisasi”.
Kepala BSIP NTB (Dr. Ir. Awaludin Hipi, M.Si) dalam sambutannya, menyampaikan transformasi Balitbangtan menjadi BSIP sejak terbitnya PP 117 tahun 2022 dan kemudian dilanjutkan dengan terbitnya Permentan No. 13 tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis BSIP.
"Tugas dan fungsi yang kami emban adalah untuk pengawalan penerapan standar instrument Pertanian di NTB. Produk komoditas di NTB sangat banyak, hal ini membutuhkan standar produk untuk meningkatkan kualitas (mutu) sehingga dapat memberikan nilai tambah."
Kepala Balai juga mensosialisasikan tupoksi BSIP yang merupakan badan baru di Kementerian Pertanian, SDM dan Fasilitas yang ada di BSIP NTB. “Tujuan standardisasi sesuai UU.20 tahun 2014 adalah untuk meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produk, daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat; Meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya; meningkatkan kepastian, kelancaran dan efisiensi transaksi”.
Berdasarkan Permentan Nomor 13 tahun 2023 tugas pokok BSIP NTB adalah melaksanakan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi serta memiliki fungsi Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi; Pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi; Pelaksanaan pengujian penerapan standar instrumen pertanian spesifik lokasi; Pelaksanaan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi; Pelaksanaan penyusunan model penerapan dan materi penyuluhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi; Pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi pertanian spesifik lokasi; Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi; Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi; dan Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPSIP.
“Kalau dulu tusi kami penelitian dan pengkajian, di badan baru BSIP ini levelnya lebih tinggi yaitu menyiapkan, merumuskan dan membuat standar instrumen (fisik, biologi, dan sistem) pertanian”.
Kepala Balai juga menyampaikan bahwa kegiatan public hearing ini bertujuan untuk mengenalkan tupoksi BSIP kepada masyarakat luas dan standar layanan publik BSIP NTB. Diharapkan agar peserta dapat memberikan feed back, kritik dan saran untuk perbaikan standar pelayanan publik BSIP NTB.
Sambutan dilanjutkan oleh Sari Maryati, S.Psi, M.Si dari Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan. "Saya menyampaikan selamat kepada Kepala BSIP NTB dan jajarannya karena telah melaksanakan public hearing dan nilai IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) kategori baik. Selanjutnya kami juga menyampaikan terimakasih kepada bapak dan ibu yang hadir baik secara online maupun offine. Semoga melalui kegiatan ini dapat memberikan masukan, saran dan kritik untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat ".
Materi Standar Pelayanan Publik BSIP NTB disampaikan oleh Drh. Luh Gde Sri Astiti, M.Si (Sub Koordinator KSPHS BSIP NTB) dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dalam Pembangunan Integritas Menuju WBK dan WBBM oleh Arya Wiguna, SH.,MH (Ombudsman RI perwakilan Prov. NTB).
Dalam diskusi,7 peserta memberikan masukan positif kepada BSIP NTB dalam rangka peningkatan layanan yang ada. Kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik dan Berita Acara Kesepakatan Pelaksanaan Public Hearing Standar Pelayanan Publik dan Penandatanganan Kerjasama.
#Agrostandar
#Standard_Services_Globalization
#BSIP_Kita_Pasti_Bisa_Lebih_Baik
#Pertanian_Maju_Mandiri_Modern